JAKARTA – Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB.
Keputusan pemecatan ini karena Ferdy Sambo dinyatakan melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hasil sidang kode etik berlangsung panjang, dimulai sejak Kamis (25/08/22) pagi hingga Jumat (26/08/22) dini hari. Polri resmi menjatuhkan sanksi etik berupa pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota polri,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Seperti diketahui Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang kode etik tersebut, turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.
Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf. []