ACEH UTARA- Inspektorat Aceh Utara mendukung Program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
hasil monitoring progres pelaksanaan aksi pencegahan korupsi melalui Aplikasi Monitoring Center for Frevention (MCP) KPK pada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, terhadap delapan area intervensi sampai dengan semester I tahun 2022 dengan bobot capaian 58 persen untuk wilayah Provinsi Aceh.
Inspektur Kabupaten Aceh Utara, Andria Zulfa, Kamis, 11 Agustus 2022, mengatakan, itu merupakan hasil kerja keras dari seluruh penanggungjawab area intervensi pada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Diharapkan pencapaian tersebut terus ditingkatkan, sehingga capaian MCP kepada Pemkab dapat dipertahankan pada posisi capaian peringkat satu sampai dengan akhir penilaian oleh KPK.
“Upaya pencegahan korupsi pada Pemkab Aceh Utara salah satunya dilakukan melalui program Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Program ini merupakan pelaksanaan dari tugas KPK dalam koordinasi dan monitoring upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” ungkap Andria Zulfa.
Sebut Andria, dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah, KPK berkolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian/Lembaga yang terkait lainnya.
Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tersebut, Andria Zulfa, menyebutkan, difokuskan pada pembangunan sistem dan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan yang bertujuan untuk mengurangi risiko, dan potensi korupsi di daerah serta dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Untuk area intervensi yaitu,
Perencanaan dan Penganggaran APBD
Pengadaan Barang dan Jasa
Perizinan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Pengelolaan BMD Tata Kelola Keuangan Desa,” ujar Andria Zulfa. [] (Ril).