Pertama, keteladanan presiden sebagai pemimpin tertinggi negeri ini dalam penyelenggaraan pemilu 2024 agar berjalan jujur dan adil. Kedua, tidak menggunakan bantuan sosial (bansos) sebagai alat politik. Pasalnya, bansos merupakan uang rakyat. Ketiga, Presiden Jokowi agar membaca kembali alinea 3 UUD 1945 sehingga dapat menjaga 2 hal mendasar yaitu tauhid (rahmat Tuhan) dan iktikad baik.
“Saya ingin mengimbau dari pimpinan paling tinggi negeri ini Presiden Republik Indonesia, Anda Pak Jokowi adalah tokoh Jawa Tengah yang budayanya adiluhung. Karena itu sangat diperlukan keteladanan yang luar biasa. Bila presiden kita memberi teladan dengan bersikap netral, menjunjung tinggi segala macam etik dan hukum, maka hasil [pilpres 2024] apa pun akan diterima oleh rakyat,” imbau Sudirman saat acara Deklarasi dan Pengukuhan Tim Hukum Nasional AMIN Jawa Tengah di Semarang, Jumat (5/1/2024).
Sudirman berharap agar kejadian di MK menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Ke depan, lanjutnya, masyarakat ingin pimpinan tertinggi negeri ini memberi teladan berlapis-lapis ke bawah mulai dari gubernur, bupati/walikota, aparat penegak hukum, TNI/Polri, penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu untuk memberikan layanan terbaik. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu harus bersikap netral.
Dia menuturkan bahwa semua pihak berharap agar pemilu menghasilkan pemimpin bermartabat sehingga objektivitas dan netralitas penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu menjadi sangat penting.
“Sebaliknya Pak Presiden, Pak Gubernur, Pak Bupati, jika terjadi pemerkosaan hukum, proses-proses pemilu dipaksakan menggunakan peralatan-peralatan tidak sah, ada berita kepala desa dipanggil untuk memilih [paslon] nomor tertentu. Kalau ini berlangsung terus menerus, maka nanti yang dihasilkan adalah mungkin pemimpin yang secara politik menang, tetapi secara moral tidak punya kekuatan apa-apa dan ini berbahaya bagi negara ini ke depan,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Sudirman berharap agar dalam forum Deklarasi THN AMIN Jateng sebagai pusatnya kebudayaan adiluhung, Presiden Jokowi untuk menghentikan proses cawe-cawe dan proses kontestasi pemilu berjalan jujur dan adil.
Penyaluran Bansos
Dia menuturkan, definisi yang paling mudah soal korupsi adalah saat kewenangan pada jabatan publik justru untuk kepentingan pribadi, sedangkan bansos merupakan hak rakyat.
“Jadi, kalau menggunakan bansos sebagai alat politik kelompok tertentu, by definition bisa masuk dalam kategori korupsi, hati-hati!” kata Sudirman.
Sudirman menambahkan, kekuasaan itu tidak selamanya kuat karena suatu hari nanti kekuasaan bakal usai. Maka, kekuasaan harus memiliki iktikad baik dalam menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUD 1945. “Kembalikan iktikad baik, kembalikan keinginan luhur. Tidak boleh kekuasaan untuk keperluan pribadi maupun keluarga.”
Ketiga, mantan menteri ESDM ini juga mengimbau Presiden Joko Widodo untuk membaca kembali alinea 3 pembukaan UUD 1945.
“Pak presiden, mohon dibaca alinea 3 UUD 1945. Alinea 3 mengatakan begini, ‘Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya’. Indonesia ini Pak Presiden dibangun dan ditata atas dasar 2 hal, satu tauhid, rahmat Tuhan, yang kedua iktikad baik.”
Sementara itu, menurutnya, tugas pemimpin tertinggi untuk menjaga 2 hal tersebut. “Jika 2 hal ini diacak-acak, maka rusak. Kami sebagai rakyat mohon, kembalikan ini pada tata cara penyelenggaraan negara yang baik. Tidak boleh kekuasaan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga. Kalau itu kita lakukan, negara ini akan selamat.” (*)