PIDIE- Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Maulidar terhadap terdakwa Anitha Sri Rezeki (Selebgram Aceh), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sigli. Kuasa hukum terdakwa membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 13 April 2022.
Kuasa hukum terdakwa, Syamsir, didampingi Naufal Fauzan, mengatakan, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah.
“Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, terungkap secara terang dan nyata JPU tidak dapat menyertakan surat penetapan tersangka terhadap klien kami,” kata Syamsir.
Ia menambahkan, JPU dalam perkara a quo telah mendudukan seseorang perempuan atas nama Anita Sri Rezeki sebagai terdakwa untuk dituntut, dan diadili dihadapan pengadilan yang olehnya patut diketahui belum pernah atau tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Lanjut Syamsir, hal ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 15 berbunyi “Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan”.
Kata dia, setelah memperhatikan beberapa keterangan dari saksi-saksi memberatkan yang dihadirkan JPU, dari beberapa keterangan para saksi yang dihadirkan JPU semuanya itu meragukan.
“Kami yakin majelis hakim yang mulia akan mempertimbangkan pembelaan kami dengan seadil-adilnya,” ungkap Syamsir.
Sebagaimana diketahui, terdakwa dilaporkan Maulidar atas kasus pencemaran nama baik. Kejadian itu terjadi di Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie (4/6) saat terdakwa mendatangi pelapor guna meluruskan persoalan yang terjadi di media sosial (Instagram). Namun saat pertemuan tersebut, terjadi pertikaian mulut antar kedua pihak. [] (red).