Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak, karena ini program terakhir kalinya dari Pemerintah Aceh. Tahun 2023 sudah diberlakukan kebijakan penghapusan identitas kendaraan. Setelah pajak kendaraan menunggak dua tahun sudah melewati batas dianggap bodong. Jika masyarakat tidak memanfaatkan program pemutihan ini, tentunya sangat dirugikan, kata Chaidir.
LHOKSEUMAWE – Pemerintah Aceh memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan hingga 30 April 2023 mendatang. Untuk memudahkan masyarakat membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun mobil, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah Lhokseumawe memberikan pelayanan pembayaran pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling dan Samsat Jemput Online (Jempol) sebagai upaya jemput bola.
Pelayanan Samsat Keliling dilaksanakan setiap hari mulai Senin sampai Jumat. Pelayanan dari pukul 09.00 sampai 13.00 WIB, kecuali hari Jumat dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Jadwal layanan Samsat Keliling setiap hari Senin di Pasar Geudong, Kecamatan Samudera. Selasa di Pasar Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Rabu di Pasar Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Kamis di Pasar Buloh Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, dan Jumat di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe.
Kepala UPTD V BPKA Wilayah Lhokseumawe Chaidir mengatakan, pelayanan Samsat Keliling di pasar untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara langsung program pemutihan atau relaksasi denda kendaraan itu sudah diperpanjang. Dan memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak bermotor maupun pajak mobil, tanpa harus mendatangi Kantor Samsat Lhokseumawe untuk pengurusan pajak.
Pemutihan pajak tahap pertama dimulai pada 2 Januari sampai 28 Februari 2023, tahap kedua pada 1 Maret hingga 30 April 2023.
“Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, karena ini program terakhir kalinya dari Pemerintah Aceh. Tahun 2023 sudah diberlakukan kebijakan penghapusan identitas kendaraan. Setelah pajak kendaraan menunggak dua tahun sudah melewati batas dianggap bodong. Jika masyarakat tidak memanfaatkan program pemutihan ini, tentunya sangat dirugikan terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor,” kata Chaidir dilokasi pelayanan samsat keliling pasar Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Rabu (1/3).
Pelayanan Samsat Keliling adalah pembayaran pajak tahunan, sedangkan untuk penggantian STNK tetap dilakukan di Kantor Samsat, karena ada proses gesek mesin dan identifikasi kenderaan lainnya,†ujar Chaidir.
Chaidir menambahkan berdasarkan aturan sesuai dengan undang-undang terkait penghapusan data kendaraan, salah satu kriterianya adalah menunggak pajak dua tahun setelah berakhir masa berlaku STNK. “Itu akan diberlakukan pada tahun 2023 ini.
Jadi, kita masih ada waktu mensosialisasikan kepada masyarakat serta momen program pemutihan kenderaan ini mohon dimanfaatkan.
Khususnya di Kota Lhokseumawe kendaraan menunggak pajak di atas lima tahun berjumlah 56 ribu unit. Pembayaran atau pemutihannya tidak ganti STNK bisa dilakukan di Kantor Samsat di mana saja seluruh Aceh, termasuk di Lhokseumawe. Sedangkan untuk penggantian STNK harus dilakukan di Samsat asal,†kata Chaidir selaku Kepala Samsat Lhokseumawe.
Menurut Chaidir, tren pembayaran pajak di Kota Lhokseumawe sudah meningkat. Sehingga pendapatan dari tahun 2021-2022 mencapai Rp5 miliar.
Layanan diwarung kopi pada 2022 pendapatan sebesar Rp2,6 miliar dengan jumlah pembayar pajak di lokasi warkop 3.500 orang.
Penerimaan pajak kendaraan bermotor itu ada pembagian hasil, yakni 70 persen ditransfer ke pihak provinsi dan 30 persen untuk Pemerintah Kota Lhokseumawe. Uang tersebut digunakan sebagai sumber pembangunan daerah.
Sedangkan jumlah kendaraan dinas di Lhokseumawe, sudah jauh berkurang yang menunggak pajak. Sebelumnya, ada 1.222 kendaraan menunggak pajak, namun saat ini tinggal 400 unit yang masih menunggak pajak. “Mungkin ini sedang proses validasi dan varifikasi kendaraan dinas tersebut,†pungkas Chaidir.[]