BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Alumni (DPD IKAL) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Aceh, akan menggelar diskusi “Ngopi Kebangsaan†bertajuk ‘Kesiapan Aceh Menghadapi Transisi Energi dalam Konteks Ketahanan Negara’, Sabtu (24/12/2022) mendatang, di Banda Aceh.
Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia dan dunia gencar, berupaya mengalihkan sumber energi dari sumber berbasis bahan bakar fosil ke sumber energi yang tidak menghasilkan emisi karbon. Indonesia menargetkan tahun 2060 nanti, bebas emisi.
Saat ini, diyakini banyak pihak, energi fosil seperti minyak bumi, adalah penyumbang terbesar pemanasan global dunia. Tentu saja, hal ini terus berdampak memburuknya kondisi iklim bumi.
“Oleh karenanya, Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Aceh, sebagai wadah berkumpul para alumni Lembaga Ketahanan Nasional dari berbagai latar belakang profesi dan keilmuan, merasa terpanggil untuk mencermati kondisi mutakhir ini, terutama di Aceh,” kata Ketua DPD IKAL Lemhannas Aceh Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA melalui siaran pers, Rabu (21/12/2022).
Prof Syahrizal menyampaikan, bagaimana Aceh menghadapi transisi energi. Siapkah Aceh menyambut energi terbarukan? Bagaimana dengan energi fosil yang konon, masih melimpah terpendam, belum dikeruk dari bumi Aceh, dan seterusnya.
Data aktual yang diperoleh IKAL Aceh dari Dinas ESDM Aceh, sebut Prof Syahrizal, saat ini potensi energi di Aceh, terutama energi terbarukan, sangat besar. Tenaga air saja, potensinya mencapai 5,147 MW, yang berada di 70 lokasi di Aceh. Begitu pula tenaga panas bumi potensinya lebih dari 1.143 MW, terdapat lebih dari 22 lapangan. Belum lagi tenaga surya yang potensinya mencapai 7.881 MW. Belum lagi tenaga angin dan bioenergi yang melimpah di Aceh, bisa lebih besar lagi.
“Sementara pemanfaatannya, masih sangat kecil, atau malah, seperti energi angin, panas bumi, dan bio energi, belum terjamah sama sekali,” jelasnya.
Begitu pula, kita mendengar, saat ini, sejumlah pengusaha lokal, nasional dan internasional, telah menjajaki peluang bisnis masa depan ini, bahwa konon ada pengusaha yang telah menandatangani kontrak eskplorasi. Benarkah, sulit dan rumitnya berbisnis energi di Aceh? Akan terjawab dalam diskusi ngopi kebangsaan kali ini.
Dilihat dari regulasi yang ada saat ini pun, Aceh telah memiliki sejumlah aturan tentang energi; Undang-Undang Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2006, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2019 dan terakhir Aceh juga telah memiliki Instruksi Gubernur Aceh Nomor 16 Tahun 2022, tentang percepatan penggunaan kenderaan bermotor listrik berbasis baterai di lingkup Pemerintahan Aceh. Konon, Ingub ini, kemudian dijadikan acuan Pemerintah Pusat mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kenderaaan listrik berbasis baterai sebagai kenderaan dinas operasional dan/atau kenderaan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah Daerah.
“Sebenarnya Ngopi Kebangsaan telah jadi agenda rutin DPD IKAL Aceh. Sebelumnya, kegiatan serupa telah pernah dibuat dengan mengangkat tema-tema aktual, baik lokal maupun nasional; seperti tentang toleransi umat beragama, kelistrikan, moneter, hankam, hukum, pangan, dan sebagainya,” tambah, Sekretaris IKAL Lemhannas Aceh, Yusri Kasim.
Dan kegiatan ini telah jadi ikon DPP IKAL Lemhannas RI. Ngopi kebangsaan ini adalah bentuk kontribusi dan tanggung jawab alumni Lemhannas dengan persoalan kebangsaan yang ada.
“Tentu saja, kita berharap dengan kegiatan ini, ada solusi terhadap permasalahan yang ada, dan dapat menjadi referensi pengambil kebijakan, baik pada level daerah maupun pusat,” ujarnya.
Yusri Kasim menjelaskan, kegiatan kali ini menggandeng Dinas ESDM Aceh. Dinas yang tugas fungsinya dibidang energi dan mineral, menghadirkan sejumlah peserta yang dibatasi dari pejabat daerah, dinas instansi terkait, akademisi, pengusaha, tokoh, media, dan yang berkepentingan. (*)