ACEH UTARA – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara mengeluarkan seruan dan larangan non-muhrim berbuka puasa bersama (bukber) dalam satu meja serta meminta pengusaha makanan dan minuman dapat tutup usahanya 15 menit sebelum sholat isya.
Seruan dan larangan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Forkompimda Kabupaten Aceh utara pada 7 Maret 2023 lalu, tentang ketentuan-ketentuan melaksanakan puasa bulan Ramadhan.
Surat ini telah disebar ke semua instansi, pengusaha kuliner dan lainnya di Aceh Utara.
Seruan dan larangan itu berlaku untuk semua pihak, baik kepada masyarakat maupun kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, serta kepada pengelola toko, rumah makan, warung kopi, kafe, dan pedagang lainnya.
Dalam surat tersebut tertulis lima larangan yang disepakati dan ditandatangani oleh Forkopimda Aceh Utara.
Termasuk menghentikan kegiatan usaha, warnet, Play Station, dan tidak memainkan online game, serta tidak membakar mercon dan jenis permainan lainnya yang dapat mengganggu ketenteraman beribadah selama bulan Ramadhan.
Pemilik warung tidak boleh membuka warung dari pukul 05.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB selama bulan suci Ramadhan. Pemilik warung kopi,rumah makan dan cafe, tidak boleh buka saat shalat tarawih berlangsung, kecuali apotek dan rumah sakit.
Dalam isi larangan itu juga sebutkan kepada non muslim diharapkan untuk dapat menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan menghindari tutur kata, tingkah laku, sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaan kaum muslimin dalam menjalankan ibadah puasa dan dapat memelihara kerukunan hidup antar umat beragama demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Begitu juga untuk aparatur negara diharapkan terus memelihara kode etik dan kehormatan korp sebagai aparatur negara dan pelayanan masyarakat yang wajib menegakkan hukum serta melindungi rakyat dengan bertindak arif dan bijaksana, sehingga terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Syariat Islam.
Terakhir untuk pengusaha hiburan dan tempat rekreasi yaitu selama bulan Ramadan diharapkan tidak membuka usaha hiburan dan rekreasi. Kemudian bagi pimpinan formal dan informal di Kabupaten Aceh Utara dimintauntuk menjaga dan mensosialisasikan seruan ini sehingga seluruh masyarakat memaklumi dan mengindahkannya.
“Pelaksanaan dan pengawasan bukber selama bulan puasa bagaimana teknisnya itu, di Dinas Syariat Islam Aceh Utara,” kata Kabag Humas Aceh Utara Muslem Araly.
Seruan bersama ini ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Azwardi, Ketua DPRK Aceh Utara, Komandan Korem 011/Lilawangsa, Komandan Kodim 0103/Aceh Utara, Kapolres Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara serta Pimpinan MPU Aceh Utara. []