ACEH UTARA – Tim gabungan dari Polres Aceh Utara bersama Brimob Kompi 4 Batalyon B pelopor Sampoiniet dipimpin Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, melakukan razia dadakan ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon yang dihuni 381 orang warga binaan, Selasa (30/5/2023).
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera mengatakan, razia tim gabungan menyita 85 handphone, alat hisap sabu, senjata tajam hingga kondom dari kamar warga binaan, bahkan 15 penghuni lapas juga dadapati positif zat methamphetamine (sabu) setelah dilakukan tes urine secara acak.
“Jadi barang-barang ini adalah benda yang tidak boleh ada dalam sel lapas, Alhamdulillah razia ini membuahkan hasil dan ini mudah-mudahan dapat mencegah peredaran narkoba yang dimana diketahui banyaknya kasus narkoba yang dikendalikan dibalik lapas yang tentunya dilakukan melalui handphone sebagai alat komunikasi,†kata AKBP Deden.
AKBP Deden menyampaikan pihaknya akan mengecek keseluruhan dan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait apakah penghuni lapas lhoksukon yang terindikasi sebagai pengendali peredaran Narkoba. Terkait dengan 15 orang penghuni lapas yang positif urine Kapolres menyampaikan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap hal itu.
“Para tahanan atau napi ini telah mengaku dalam beberapa hari kebelakang telah memakai narkoba, ini akan kita dalami lebih lanjut dari mana barang sabu tersebut bisa masuk ke dalam lapas, ini akan kita selidiki dan kita dalami,†ujar Kapolres.
Terkait barang terlarang yang ditemukan didalam lapas, Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH menyampaikan pihaknya rutin melakukan razia serupa dan melakukan penggeledahan barang dan penggeledahan badan terhadap barang dan tamu yang masuk, meskipun demikian ia mengaku pihaknya masih kecolongan. []