LHOKSEUMAWE – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) dipimpin Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis melakukan penggeledahan dokumen dan menyegel dua ruangan dugaan korupsi penyimpangan anggaran PT Rumah Sakit (RS) Arun tahun 2016-2022 di Rumah Sakit Arun, Komplek Arun, Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Selasa (24/1/2023).
Pengeledahan tersebut hadir Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis didampingi Kasi Intelijen Benny Daniel Parlaungan, Kasi Pidana Khusus Saifuddin, staf Pidsus dan staf Intelijen Kejari. Kedatangan tim Kejari diterima Kabag Keuangan Rumah Sakit Arun.
Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis mengatakan, pihaknya melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dokumen yang dibutuhkan terkait laporan keuangan, menyegel ruangan arsip dan ruangan Direktur Utama RS Arun.
“Sejumlah dokumen kita ambil dari Sekretaris PT Rumah Sakit Arun. Ada 22 bundel yang kita bawa,†kata Mukhlis.
Kejari Lhokseumawe juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta untuk menulusuri transaksi keuangan RS Arun tersebut.
“Kita mengkoordinasikan semua transaksi keuangan yang berhubungan dengan Rumah Sakit Arun dan calon tersangka. Untuk calon tersangka juga kami telusuri, termasuk juga penggunaan keuangan yang berkaitan dengan RS Arun,†kata Mukhlis.
Mukhlis menambahkan, pihaknya belum bisa menyampaikan nilai atau jumlah kerugian negara/daerah, karena audit sedang berjalan.
Tapi penyelewengan sudah ditemukan dan pelanggaran-pelanggaran hukumnya sudah begitu banyak ditemukan. Sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Persoalan jumlahnya (kerugian) nanti ditunggu saja. Indikasi pencucian uang juga sudah ditemukan, tapi bisa saja jumlahnya ini miliaran, ungkap Mukhlis. []