Empat Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua PWI Aceh Utara Dilimpahkan ke Kejari

  • Bagikan
Foto: Ist
Foto: Ist

ACEH UTARA– Kuasa Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara, M. Teguh Pribadi, S.H, C.LA., menyatakan bahwa empat tersangka perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara–Lhokseumawe telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara oleh Satresrim Polres Aceh Utara.

Pelimpahan keempat tersangka kepada kejaksaan itu berinisial MH, S, SW, dan MY.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PWI Aceh Utara–Lhokseumawe, M. Teguh, saat konferensi pers di Kantor PWI setempat, Selasa, 13 September 2022. Ia mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara yang telah professional dalam menangani kasus pencemaran nama baik terhadap kliennya, yang merupakan Ketua PWI Aceh Utara–Lhokseumawe.

“Kami atas nama PWI Aceh, sangat mengapresiasi penyidik dalam hal ini Kasat Reskrim dan Kapolres Aceh Utara. Kita berharap agar perkara ini dapat segera disidangkan di pengadilan,” kata M.Teguh Pribadi, didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Aceh, Azhari, dan empat pengacara lainya dari Law Office MTP And Partners.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum PWI mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya, dengan Laporan Polisi LP/23/II/2022/ SPKT/Polres Aceh Utara/Polda Aceh, tertanggal 24 Februari 2022, lalu. [] (Ril).

 

  • Bagikan