LHOKSUKON- Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap empat terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 60.679 gram. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam agenda sidang vonis, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB, Aceh Utara, Rabu, 29 Maret 2023.
Keempat terdakwa yang divonis hukuman pidana seumur hidup tersebut, yaitu terdakwa SC, I, SF dan S. Untuk diketahui bahwa pada sidang sebelumnya, tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Aceh Utara, Harri Citra Kesuma, S.H., Rabu, 8 Maret 2023.
Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara. Akbari, melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, S.H., mengatakan, telah dibacakan putusan pidana terhadap empat terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 60.679 gram. Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebut Arif, dalam persidangan sebelumnya pada 16 Maret 2023 bahwa JPU telah membacakan tuntutan pidana terhadap empat terdakwa tersebut dengan pidana mati.
“Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding dan para terdakwa serta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir,” ujar Arif Kadarman. []