ACEH UTARA— Dua terduga pelaku judi online berinisial F (33) dan TM (46), warga Gampong Parang IX, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, dikenakan wajib lapor setelah diamankan Tim Satreskrim Polres Aceh Utara.
Sebelumnya, polisi sempat mengamankan kedua pelaku tersebut, karena tertangkap tangan bermain judi online melalui situs SB dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 1, di sebuah warung kopi di gampong setempat, Kamis 28 Agustus 2025, malam.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Bustani, saat dikonfirmasi, Sabtu 6 September 2025, membenarkan bahwa kedua pelaku itu dikenakan wajib lapor.
“Iya, betul. Wajib lapor (pelaku F dan TM) Senin dan Kamis, perkara tetap lanjut. Ada beberapa kasus judol yang sudah kita ajukan (limpahkan) juga ke Jaksa,” kata Bustani.
Akibatnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur tentang Jarimah maisir (judi).
Keuchik Gampong Parang IX, Kecamatan Matangkuli, Jumadi, dikonfirmasi, Kamis (4/9), terkait warganya sempat diamankan polisi perkara judi online, yang kini kedua pelaku itu telah kembali ke rumahnya. Namun, ia menyarankan berkenaan masalah tersebut untuk menghubungi pihak keluarga yang bersangkutan. []