ACEH UTARA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara bersama Muspika Dewantara
melakukan mediasi terhadap dua tersangka dugaan pencurian besi pagar milik PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), di Gampong Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Selasa 25 Januari 2022.
Pertemuan itu dilakukan di ruang kerja Kapolsek Dewantara, AKP Zaflaini. Turut hadir Ketua YARA Aceh Utara, Iskandar PB, Manager Humas PT PIM, Nasrun, Sekper PT PIM, Keuchik Gampong Tambon Tunong, Murdani, Danramil Dewantara, dan kedua keluarga tersangka. Hasil mediasi tersebut, akhirnya kedua tersangka berinisial IB dan MZ itu dibebaskan yang diselesaikan secara adat dan kekeluargaan, dengan menandatangani surat pernyataan bersama.
Ketua YARA Aceh Utara, Iskandar PB, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya kepolisian yang dilakukan Muspika Dewantara, Keuchik Tambon Tunong dan pihak PT PIM atas niat baik yang dilakukam dalam mediasi tersebut, dan telah mendapatkan kesimpulan untuk membebaskan terhadap kedua pelaku dugaan pecurian itu.
Menurut Iskandar, ini sebagai wujud pelaksanaan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Adat dan Istiadat termantup pada Pasal 13 Ayat (3), dinyatakan bahwa aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa/perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat gampong.
“Tentunya tidak semua perkara dapat diselesaikan secara adat. Dalam Pasal 13 Ayat (1) itu dinyatakan terdapat 18 jenis sengketa/perselisihan yang dapat diselesaikan secara adat, sementara kasus yang sedang dialami dua tersangka berinisial IB dan MZ itu memang dapat diselesaikan secara adat,” kata Iskandar.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, melalui Kapolsek Dewantara, AKP Zaflaini, menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka itu menimbang bahwa mereka anak yatim dan piatu. Jadi pihaknya memang kedua belah pihak baik dari PT PIM maupun keluarga tersangka, untuk melakukan mediasi atau mempertemukan para pihak.
“Hasil dari musyawarah ini, kita sudah menemukan suatu jawaban dari manajemen PT PIM dan demi kemanusiaan bahwa memaafkan terhadap kedua tersangka tersebut. Tenyunya dengan syarat mereka meminta maaf kepada pihak PIM, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” kata Zaflaini.
Zaflaini menambahkan, apabila tersangka itu mengulangi lagi hal yang sama baik mengambil barang milik PT PIM ataupun masyarakat umum, maka keduanya akan dilakukan proses sesuau hukum yang berlaku. Dan hasil kesepakatan kedua belah pihak dalam mediasi bahwa permasalahan ini diselesaikan secara adat.
“Kita menyelesaikan perkara di luar pengadilan atau restorative justice. Ini bisa dilakukan bila mana kedua belah pihak mau menyelesaikan permasalahan tersebut. Kami dari kepolisian hanya melakukan mediasi untuk mempertemuan dari keluarga pelaku bersama menajemen PT PIM, supaya melakukan perdamaian secara kekeluargaan,” ungkap Zaflaini. []