ACEH UTARA- Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara meringkus dua tersangka kasus tindak pidana narkotika. Penangkapan itu dilakukan terkait transaksi sabu seberat 100 gram, di salah satu desa kawasan Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara, Minggu 12 September 2021.
Kedua tersangka itu berinisial
RT(24) warga Kecamatan Seunudon, dan RD(27) warga Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Samsul Bahri, menyebutkan, tersangka RT dan RD itu ditangkap saat hendak melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti hasil transaksi narkoba ke tempat sampah di dekat sebuah warung salah satu desa yang berada kawasan Seunudon.
Lanjutnya, kejadian tersebut berawal tim Opsnal Satuan Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat desa setempat, bahwa adanya transaksi narkoba di sebuah warung yang sangat meresahkan masyarakat. Mereka sudah sering melakukan penjualan narkotika jenis sabu dalam wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka itu yang sedang transaksi sabu. Namun, pada dasarnya pelaku itu berjumlah enam orang, tapi yang berhasil ditangkap oleh petugas yaitu RT dan RD saat keduanya berusaha membuang barang bukti satu paket sabu seberat 100 gram ke tempat sampah,” sebut Samsul Bahri, Rabu 15 September 2021.
Sedangkan empat pelaku lainnya, Samsul menambahkan, mereka berhasil melarikan diri. Keempat tersangka itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara terhadap kedua tersangka yang ditangkap serta barang bukti yang diamankan, mereka menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. []