hit counter

Dua Agenda Penting, DPRK Aceh Utara Bahas KUA-PPAS dan LPJ APBK

  • Bagikan
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar dua Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 pada Senin (24/8/2026).

ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar dua Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 pada Senin (24/8/2026).

Agenda tersebut berfokus pada pembahasan Kebijakan Umum APBK (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna ke-2 dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat. Sementara itu, Rapat Paripurna ke-3 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK, Jirwani Ibnu. Rangkaian acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dayan Albar, jajaran anggota DPRK, unsur pemerintah daerah, kepala SKPK, serta para undangan.

Pada sesi pertama, Sekda Aceh Utara menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBK Tahun Anggaran 2027 kepada Pimpinan DPRK. Dokumen ini akan dibahas secara bersama antara pihak legislatif dan eksekutif sesuai jadwal yang telah ditetapakan.

Memasuki Rapat Paripurna ke-3, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyerahkan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025. Laporan keuangan tersebut sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Rancangan Qanun tersebut selanjutnya akan diteliti oleh komisi-komisi di DPRK Aceh Utara bersama mitra SKPK terkait. Hasil pembahasan ini akan menjadi bahan masukan bagi Gabungan Komisi serta Pendapat Akhir Fraksi sebelum disahkan pada rapat paripurna berikutnya.

Pelaksanaan kedua agenda strategis ini menjadi bentuk komitmen DPRK Aceh Utara dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan demi pembangunan daerah.

  • Bagikan