BANDA ACEH – Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh berhasil menangkap terpidana kasus narkoba yang sudah buron selama dua tahun, Senin (8/8/2022).
Tommy Zulkarnain (45) warga Desa Mesjid Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, yang masuk dalam DPO Kejari Banda Aceh sejak diputuskan bersalah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, Tommy ditangkap saat sedang berjualan nasi bebek di kawasan Kota Lhokseumawe.
“Sebelumnya yang bersangkutan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 2016 silam, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 juta,” kata Ali Rasab.
Namun, sejak diputus bersalah terpidana melarikan diri dan mangkir dari panggilan untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Karena itu Tommy masuk menjadi daftar DPO Kejari Banda Aceh sejak 2020.
Kini Tommy Zulkarnain pun sudah dieksekusi ke Rutan Kelas II B Kajhu, Kabupaten Aceh Besar,” kata Ali Rasab. []