LHOKSEUMAWE — Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh menyoroti pemecatan massal staf kebersihan di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe yang diduga dilakukan secara sepihak tanpa proses peringatan dan mediasi. Mereka mendesak Wali Kota untuk meninjau ulang keputusan tersebut serta membuka informasi secara transparan kepada publik.
Kasus ini mencuat setelah sekitar 54 petugas kebersihan—yang mayoritas merupakan kepala keluarga—menerima surat pemberhentian tanpa adanya Surat Peringatan (SP). Para pekerja tersebut mengaku telah mengabdikan diri bertahun-tahun menjaga kebersihan kota, namun diberhentikan mendadak berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
DPM Unimal menilai kebijakan itu tidak hanya menambah angka pengangguran di tengah sulitnya lapangan pekerjaan, tetapi juga memicu kecurigaan terkait adanya kepentingan politik menjelang berakhirnya kontestasi pemilihan kepala daerah. Terlebih, pemecatan itu diiringi dengan adanya rekrutmen pekerja kebersihan baru.
Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, menyebut langkah DLH cacat secara hukum dan moral.
“Ini tindakan yang mencederai rasa keadilan para pekerja. Mereka tidak diberikan SP maupun kesempatan membela diri. Seharusnya ada mediasi terlebih dahulu,” ujarnya melalui keterangan pers, Jumat (31/10/2025).
Rendi menilai pemecatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan ketenagakerjaan.
“Pemutusan hubungan kerja sepihak ini bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021 yang mewajibkan perundingan terlebih dahulu sebelum PHK dilakukan,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menyebut adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan untuk memasukkan kepentingan politik ke dalam struktur DLH.
“Saya mencium bahwa PHK massal ini langkah terstruktur untuk mengganti staf lama dengan kader politik atau anggota tim sukses. Jika benar, ini pengkhianatan terhadap prinsip meritokrasi,” tegasnya.
Tuntutan DPM Unimal:
1. Wali Kota Lhokseumawe segera menghentikan dan meninjau ulang keputusan PHK serta mempekerjakan kembali staf yang diberhentikan tanpa prosedur yang benar.
2. DPRK Lhokseumawe membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan maladministrasi dan intervensi politik dalam proses kepegawaian DLH.
3. Aparat penegak hukum dan Dinas Ketenagakerjaan melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran hak buruh dan penyalahgunaan kekuasaan.
Rendi menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan memastikan keadilan bagi para pekerja.
“Jangan sampai masyarakat dan mahasiswa harus turun ke kantor Wali Kota untuk menegakkan keadilan,” tutupnya.
