Dpm Unimal Desak Hukuman Mati Oknum TNI AL Tembak Mati Warga Aceh

  • Bagikan
Ketua Umum Dpm Unimal Rendi Al Fariq Del Chandra.

LHOKSEUMAWE – Aceh kembali berduka atas meninggalnya seorang warga aceh utara yang di bunuh secara sadis oleh oknum TNI AL. Korban di temukan dalam keadaan tidak bernyawa dalam karung di kawasan Gunung Salak, Kabupaten Aceh Utara.

Belum habis terlupakan kasus penembakan bos mobil rental yang menewaskan Ilyas di Rest Area Kilometer 45 pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu. Peristiwa itu melibatkan 3 anggota TNI AL.

Kini, pelaku beratribut yang sama seorang oknum berpangkat Kelasi Dua berinisial DI dari Lanal Lhokseumawe.

Kali ini korbannya adalah seorang agen mobil bernama Hasfiani, yang tewas diduga ditembak oleh pelaku di kawasan Kompleks Perumahan Asean, Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Jumat kemarin (14/3).

Korban yang merupakan agen jual beli mobil Toyota Innova di daerah Aceh Utara dan Lhokseumawe.

Pelaku meminta untuk mengizinkan tes drive sebelum sah untuk dibeli. menurut informasi warga sekitar, korban disuruh keluar oleh pelaku, tapi korban tidak mau dan takdir berkata lain Oknum TNI AL secara sadis menembaki korban hingga tewas.

Muji sepupu korban bersama pihak keluarga melihat pada jenazah Hasfiani terdapat bekas tembakan di bagian pelipis kanan kepala. “Entah ditembak dari depan muka tembus ke belakang atau dari belakang tembus ke depan, yang pasti ada bekas satu tembakan,” kata Muji.

Beberapa saksi juga mendengar suara tembakan sebelum mobil ini dilarikan oleh oknum TNI AL, berita ini juga memanas ditelinga warga aceh melihat sejarah juga Aceh pernah terjadi konflik dengan pihak TNI .

Menanggapi dalam kasus ini Ketua Umum Dpm Unimal Rendi Al Fariq Del Chandra menyampaika, bahwa tindakan ini adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi.

“Kami dari Dpm unimal mengancam keras kepada TNI AL untuk menghukum sanksi berat kepada pelaku dengan hukuman mati, perbuatan yang yang di lakukan pelaku sangat lah biadab bukan hanya mencuri mobil dari si korban tetapi juga menghilangkan nyawa dari korban,” kata Rendi melalui keterangan pers, Selasa (18/3).

” Di dalam hukum pidana hukuman mati sudah di atur dalam pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurut saya pribadi ini sudah termasuk dari pembunuhan berencana yang mana pelaku sudah merencanakan lebih dulu sebelum terjadi nya pembunuhan “.
Rendi Menambah kan ” sejarah kelam bagi aceh yang begitu panjang tentang pelanggaran HAM di mana – mana dan sejarah panjang itu jangan sampai untuk terulang kembali. TNI AL harus memikirkan nasib dari keluarga korban yang yang di bunuh oleh Oknum Aparat Militer.”

” Kami memintak kepada TNI AL untuk mengusut tuntas tentang kasus pembunuhan berencana ini secara transparan , tidak ada hal yang di tutupi oleh rakyat aceh sekali pun meraka dari kalangan militer jangan sampai memicu kontroversi bagi kalangan warga aceh. Kami akan mengawal kasus ini hingga sampai ada keadilan yang kami dapat kan bukan pengkhianatan,” pungkasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version