hit counter

DPM Unimal Desak Gubernur Cabut Pergub JKA: “Pembatasan Ini Pengkhianatan Terhadap Rakyat Aceh”

  • Bagikan

LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan yang membatasi cakupan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tersebut dinilai sebagai langkah mundur yang mencoreng status kekhususan Aceh dan mengabaikan filosofi penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Ketua DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, menegaskan bahwa kehadiran JKA seharusnya menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap rakyat melalui dana kompensasi konflik dan perdamaian.

“Rencana penghapusan tanggungan bagi sekitar 544.626 jiwa kategori desil 8, 9, dan 10 per 1 Mei 2026 adalah bentuk pengabaian hak dasar. Pemerintah Aceh dianggap telah mengkhianati masa perdamaian Aceh,” ujar Rendi dalam keterangan tertulisnya.

DPM Unimal menilai pembatasan ini secara nyata melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Berdasarkan Pasal 183 UUPA, Dana Otsus secara eksplisit diperuntukkan bagi pembiayaan kesehatan.

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh

Rendi menambahkan, meskipun plafon Dana Otsus Aceh saat ini menurun menjadi 1 persen dari DAU Nasional, pemerintah seharusnya lebih kreatif dalam mengelola anggaran tanpa menyentuh subsidi kesehatan yang sudah menjadi hak paten rakyat sejak masa pasca-damai.

“Alasan defisit anggaran tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengorbankan nyawa rakyat, sementara belanja birokrasi masih tergolong tinggi. Ini mencoreng marwah perdamaian Aceh,” tegasnya.

Selain masalah regulasi, DPM Unimal juga menyoroti minimnya alokasi anggaran JKA dalam APBA 2026 yang dinilai jauh dari kebutuhan rill. Kebijakan ini diprediksi akan menciptakan angka kemiskinan baru karena masyarakat dipaksa beralih ke BPJS mandiri di tengah kondisi ekonomi yang sulit serta dampak bencana banjir yang masih terasa.

Sebagai representasi suara mahasiswa, DPM Unimal menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Aceh.

* Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026: Mengembalikan skema JKA sebagai Universal Health Coverage (UHC) tanpa pengkotak-kotakan kelas sosial.

* Rasionalisasi Anggaran: Memangkas anggaran sektor non-prioritas, seperti perjalanan dinas dan pengadaan barang mewah, untuk menutupi kekurangan premi JKA.

* Pemulihan Korban Banjir: Mendesak percepatan dan pemerataan pemulihan bagi masyarakat terdampak banjir yang hingga kini dinilai belum tersentuh bantuan secara adil.

  • Bagikan