ACEH TIMUR – Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur memvonis bebas terdakwa oknum dokter di RS Peureulak yang melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya.
Terdakwa sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur.
Putusan bebas tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi dua hakim anggota yakni Tri Purnama dan Khalid di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (3/11).
Jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Vonis majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Harry Arfhan dan Cherry Arida. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa empat tahun penjara, kata Kajari Aceh Timur Semeru melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Ivan Najjar Alavi.
Jaksa menuntut H terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan ‘tindak pidana perbuatan cabul’. Jaksa menyatakan H terbukti melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHPidana. []