BANDA ACEH – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap satu unit kapal asing berbendera India saat menangkap ikan di wilayah perairan Aceh, Indonesia.
Direktur Polairud Polda Aceh Kombes Risnanto mengatakan, penangkapan kapal itu dilakukan aparat pada Senin (7/3) tepatnya sekitar 18 NM dari Pulau Rusa, Aceh Besar.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari nelayan kita, bahwa terlihat satu kapal nelayan berbendera asing sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara memancing,†kata Risnanto kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Dengan menggunakan Kapal RIB, Personil Subdit Gakkum Ditpolairud yang dipimpin Kompol Risnan Aldino, bergabung dengan kapal Antareja-7007 di bawah pimpinan Kompol Yefri Dickson Ndolu menuju ke lokasi.
Kapal asing itu sudah kita amankan, termasuk delapan ABK-nya, yaitu Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48).
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal Blessing GT. 69, 700 kg ikan, lima set alat tangkap pancing, satu GPS, satu ecosonder, satu kompas, dan satu unit handphone.
Saat ini seluruh ABK dan kapal tersebut telah dibawa ke dermaga Ditpolairud Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.
“Kepada para ABK disangkakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” pungkas Kombes Risnanto. []