ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan penandatanganan MoU bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Utara, terkait pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Aula Kantor Kejari setempat, Rabu 15 Juni 2022.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L Iswara Akbari, bersama Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin. Turut hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Aceh Utara, Dwi Melly Nova, S.H., M.H., serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kajari Aceh Utara, Diah Ayu, dalam sambutannya, menyampaikan, bahwa kejaksaan mempunyai kewenangan salah satunya memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, perkembangan hukum dan hukum lain seperti mediasi kepada lembaga-lembaga pemerintah yang tengah atau sedang menghadapi permasalahan-permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami memberikan kewenangan sebagai pengacara negara dalam wilayah hukum Kabupaten Aceh Utara. Kerja sama ini tentu saya yakini akan sangat baik untuk Dinkes Aceh Utara, karena beberapa pengalaman yang telah Kasi Datun beserta jajaran JPN lakukan banyak memberikan manfaat bagi pihak-pihak atau instansi yang telah bekerja sama dengan kami,” kata Diah Ayu.
Sebut Diah Ayu, penandatanganan MoU itu bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta meningkatkan efektivitas masalah hukum dan penanganan atau penyelesaian masalah hukum perdata.
“Hal ini baik di tingkat pengadillan maupun di luar pengadilan,” ujar Diah Ayu. []