ACEH UTARA- Seorang wali santri di salah satu dayah terpadu wilayah Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, melaporkan Pimpinan Dayah itu ke Polda Aceh. Pasalnya, anaknya masih dibawah umur diduga mendapat pelecehan seksual oleh oknum pesuruh di dayah tersebut.
Berdasarkan informasi diperoleh, pihak keluarga santri telah melaporkan kejadian itu kepada Polda Aceh dengan Nomor: LP/B/186/IX/2021/SPKT/Polda Aceh, tanggal 27 September 2021.
Ayah korban, Usman (49 tahun) Jumat 10 Desember 2021, mengatakan, itu terjadi buntut dari tindakan pelecehan seksual terhadap anaknya yang menjadi korban masih dibawah umur, dari seorang pesuruh di dayah tersebut.
“Bahkan pihak dayah itu juga melakukan diskriminasi kepada korban dengan tidak mengizinkan untuk salat berjamaah, hingga mengeluarkan korban secara sepihak dari dayah,” kata Usman.
Salah satu staf dayah di Kecamatan Samudera, Tgk. Umar, kepada wartawan, mengungkapkan, mengenai kabarnya dikeluarkan anak tersebut dari dayah itu tidak benar, tidak ada demikian. Cuma untuk sementara yang bersangkutan dianjurkan melanjutkan pendidikan di rumah saja akibat adanya kejadian tersebut. Jika masih ditempatkan di dayah, maka dikhawatirkan akan terjadi hal yang sama kedua kali. Untuk sementara pihaknya mengembalikan kepada orang tuanya istirahat di rumah, bukan berarti dikeluarkan.
“Kalau nanti kondisinya sudah aman, maka bisa balik lagi ke dayah ini untuk melanjutkan proses belajar. Sedangkan mengenai korban dipindah dari dayah, itu sebelumnya ada permintaan dari pihak keluarga korban. Ketika itu saya menyampaikan bahwa jangan dulu diminta surat pindah, tapi mereka tetap meminta kepada kami untuk diterbitkan surat pindah. Maka saya membuat surat itu memberikan surat pindah kepada pihak keluarganya. Tidak ada perbedaan anak (korban) itu dengan para santri lain,” ujar Tgk. Umar. [] (Red).