LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menyita uang senilai Rp4.757.739.472, sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016 sampai 2022.
Total barang bukti kasus dugaan korupsi tersebut yang diamankan jaksa menjadi Rp7,8 M, setelah sebelumnya PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) mengembalikan uang Rp3,1 M lebih.
“Kita melakukan tindakan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp4,7 miliar, yang kita sita dari mantan Direktur Rumah Sakit Arun dan mantan Manajer Keuangan PT RS Arun.
Hari ini datang dengan itikad baik untuk menyerahkan uang, yang tadinya uang ini tersimpan di rekening PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Setelah dilakukan penyitaan akan kita disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di BSI (Bank Syariah Indonesia),†kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin saat konferensi pers di Kantor Kejari, Senin (15/5/2023).
Penyidik akan menentukan siapa orang yang seharusnya bertanggung jawab atas terjadinya kasus dugaan korupsi ini. Soal kapan penetapan tersangka, kata Kajari, tunggu informasi selanjutnya.
Kajari melalui Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, menjelaskan uang Rp4,7 miliar lebih itu disita dari rekening PT Rumah Sakit Arun Rp4.057.999.472, dan pengembalian deviden dari S (mantan direktur Rumah Sakit Arun) Rp660 juta, serta penyitaan uang dari bekas Manajer Keuangan PT RS Arun berisinial A Rp39.740.000.
Kajari Lhokseumawe kembali mengimbau secara tegas kepada siapa saja dan di mana pun yang merasa mendapatkan atau menikmati uang hasil dugaan korupsi pada pengelolaan PT RS Arun tahun 2016-2022 agar dengan kesadaran sendiri segera mengembalikan uang tersebut kepada jaksa penyidik Kejari Lhokseumawe.
“Kalau tidak ada itikad baik, kami mempunyai cara untuk mencari dan mengejarnya sampai dapat. Apakah itu berupa uang, apakah itu berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak, apakah itu berupa logam mulia, atau apapun yang punya nilai ekonomis. Sehingga dengan tegas saya sampikan supaya segera diserahkan,†tegas Kajari Lalu Syaifudin. []