ACEH UTARA – Komandan Kodim (Dandim) 0103/Aceh Utara, Letkol Arh Jamal Dani Arifin, secara terbuka mengakui kesalahan oknum personelnya yang melakukan perampasan ponsel milik Fazil, jurnalis Portalsatu.com. Insiden tersebut terjadi saat peliputan aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).
Letkol Jamal menegaskan bahwa tindakan intimidasi maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik sama sekali tidak memiliki dasar pembenaran dalam aturan institusi TNI.
“Sejujurnya saya akui tindakan itu tidak bisa dibenarkan. Untuk anggota kami, tentu akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku di militer,” tegas Jamal saat konferensi pers, di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Jumat (26/12/2025).

Upaya Mediasi Terkendala Tugas Lapangan
Pihak Kodim menyatakan telah berupaya menjalin komunikasi dengan korban untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jamal mengaku sudah menghubungi Fazil untuk mengajak mediasi secara langsung di Kantor Kodim 0103 Aceh Utara.
Namun, pertemuan tersebut belum dapat terlaksana. Berdasarkan informasi terkini, Fazil masih disibukkan dengan tugas peliputan bencana banjir yang melanda sejumlah titik di wilayah Aceh Utara.
Penegasan Media sebagai Mitra Strategis
Dalam keterangannya, Letkol Jamal menekankan bahwa institusi TNI sangat menghargai profesi jurnalis dan kemerdekaan pers. Ia menyebut insiden perampasan ponsel oleh oknum berinisial Praka J tersebut merupakan murni kesalahan teknis akibat dinamika situasi yang tinggi di lapangan.
“Kami menempatkan rekan media sebagai mitra kerja. Kita memiliki peran yang sama dalam menciptakan pemberitaan yang objektif dan berimbang,” terangnya.
Ia juga memastikan bahwa ponsel milik korban telah dikembalikan sesaat setelah kejadian. Jamal berkomitmen untuk segera menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dalam waktu dekat.
Kronologi Kejadian
Peristiwa intimidasi ini bermula saat Fazil sedang meliput aksi damai di kawasan Landing, Kecamatan Lhoksukon. Saat tengah mengambil dokumentasi aksi, oknum anggota TNI diduga melakukan perampasan ponsel dan tindakan intimidatif yang menghambat aktivitas peliputan korban di lokasi kejadian.












