ACEH TAMIANG – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai PKS Sofyan, ditangkap Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu.
Sofyan tersangka DPO (daftar pencarian orang) ditangkap oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, pada Sabtu (25/5/2024) saat berbelanja di sebuah toko pakaian di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Penangkapan DPO Sofyan terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu, kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Sofyan diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu dari luar negeri ke Aceh. Saat ini, pihaknya telah membawa Sofyan ke Jakarta untuk diperiksa.
Ketua DPW PKS Aceh Makhyaruddin Yusuf mengatakan, kita serahkan kepada pihak berwajib untuk proses hukum. Sofyan sendiri berhasil terpilih sebagai DPRK Aceh Tamiang 2024-2029 pada pemilu legislatif, Februari 2024. Belum juga dilantik, Sofyan sudah diringkus Bareskrim Polri. Posisinya akan digantikan oleh calon lain. (*)