hit counter

Bupati Pidie Hadiri Rapat Pencegahan Korupsi, Kepala Daerah di Larang Beri THR ke Instansi

  • Bagikan

Sigli – Bupati Pidie Sarjani Abdullah menghadiri rapat  koordinasi pencegahan korupsi wilayah Aceh, upaya KPK memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih di ruang rapat Inspektorat Aceh, Selasa (19/05/2026).

Rakor tersebut turut dihadiri Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK-RI, Harun Hidayat, Penanggung Jawab (PIC) dan Pengawas KPK Wilayah Aceh, Ramdhani, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, para Kepala Daerah Se-Aceh, Sekretaris Daerah dan unsur Kepala Dinas.

Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus mengatakan rakor ini menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam mencegah praktik korupsi, khususnya pada sektor pelayanan publik, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta optimalisasi pendapatan daerah.

“Kehadiran Bupati pada forum tersebut sebagai komitmen memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Andi.

Dalam Rakor tersebut dibahas sejumlah langkah strategis pencegahan korupsi, termasuk Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Sistem ini dirancang untuk memantau, mengendalikan, dan mengawasi tata kelola pemerintahan agar lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi yang mencakup delapan area intervensi utama yaitu;

Perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pelayanan publik, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pengelolaan Barang Milik Daerah (PMD) dan Oloptimalisasi penerimaan daerah.

Kasatgas Harun Hidayat juga menyampaikan, bahwa Kepala Daerah agar tidak memberikan hibah atau THR kepada instansi vertikal, karena lembaga tersebut sudah dibiayai APBN. Praktek tersebut berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dan penyalahgunaan anggaran.

Harun menegaskan, hibah hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang langsung mendukung pelayanan publik, bahkan setiap hibah harus mendapat persetujuan dari instansi induk di pusat atau APIP di kementerian terkait.

Selain itu, perlu juga dilakukan sinkronikasi data hibah secara periodik antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat untuk mencegah duplikasi pendanaan, serta perlu transparansi publik dengan mempublikasikan secara terbuka nama penerima, alamat, besar nilai hibah hingga tujuannya.

Untuk itu, kata Harun, KPK merekomendasikan revisi regulasi pengelolaan hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal setelah menemukan potensi duplikasi pendanaan antara APBD dan APBN yang dinilai rawan penyimpangan.

Dalam forum tersebut, Harun Hidayat juga menyampaikan data kasus korupsi berdasarkan profesi pelaku periode tahun 2024-2025.

Tercatat sejumlah kasus, diantaranya DPR/DPRD sejumlah 371 kasus, Kepala Lembaga/Kementerian 42 kasus, Duta Besar 4 kasus, Komisioner 8 kasus, Gubernur 31 kasus, Walikota/Bupati dan Wakil Bupati 176 kasus, Eselon I, II, III, IV sebanyak 454 kasus, Hakim 31 kasus, Jaksa 16 kasus, Polisi 6 kasus, Pengacara 19 kasus, Swasta 507 kasus, Korporasi 16 kasus dan lainnya sebanyak 270 kasus.

  • Bagikan