ACEH SELATAN – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menemukan dua titik ladang ganja siap panen seluas tiga hektar di kawasan Pegunungan Leuser, Desa Teungoh, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan, Sabtu (22/10/2022).
Temuan ini merupakan hasil pemetaan ladang ganja bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta penyelidikan Tim BNN RI beberapa waktu silam.
Berada pada ketingian 313 dan 380 MDPL, tanaman yang teletak di bawah kaki gunung Leuser tersebut terbukti mengandung THC, sesuai dengan hasil tes cepat yang dilakukan tim laboratorium BNN sesaat sebelum dilakukan pemusnahan ladang ganja.
BNN menerjunkan 131 personel dengan melibatkan Kodim, Polres, Brimob, POM AD, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Kejari, Bea Cukai, serta BNNK Tapaktuan.
Dibawah pimpinan Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, seluruh pasukan melakukan pemusnahan barang bukti.
“Total tanaman ganja yang berhasil dibabat mencapai 23 ribu batang dengan berat basah diperkirakan mencapai 12 ton,” ujar Deputi Pemberantasan.
Pemusnahan ladang ganja kali ini juga diawasi langsung oleh Inspektur Pengawas dan Pemeriksaan Khusus (Irwasriksusu) BNN, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro.
Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan fungsi pengawasan BNN terhadap barang bukti yang berhasil ditemukan tim di lapangan.
“Sesuai dengan Pasal 92 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti tanaman narkotika yang ditemukan harus dimusnahkan dalam waktu 2×24 jam atau 14 hari jika memiliki jumlah yang banyak dan berada pada lokasi yang sulit terjangkau karena faktor geografis,” jelasnya.
Di lain kesempatan, Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran melalui Sekretaris Daerah, Cut Syazalisman menyampaikan, pihaknya telah memiliki program pembangunan Balai Rehabilitasi yang akan dilaksanakan tahun 2023 mendatang.
Hal ini juga sejalan dengan adanya rencana pembangunan Balai Rehabilitasi oleh BNN di wilayah Tapaktuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, bersama Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, Brigjen Pol Farid Amansyah, tim BNN melalukan pertemuan guna membangun komitmen bersama.
Niat baik ini sejalan dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.
Pemusnahan ladang ganja yang tengah dilakukan merupakan komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Sepanjang tahun 2022 tepatnya hingga September ini, total ladang ganja yang berhasil ditemukan Direktorat Narkotika mencapai lebih dari 24 hektar,” ungkap Roy.
Angka itu menunjukan masih ada masyarakat yang melaukan pelanggaran terhadap aturan di Indonesia, dalam hal ini Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan undang-undang yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja di Indonesia,” tambahnya. (*)