BANDA ACEH – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menerima laporan adanya 1 individu harimau sumatera yang terkena jerat dalam kondisi mati di kawasan Gunung Lhok Siron, Desa Buket Meuh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (11/3/2023).
Informasi tersebut dari Kepala UPTD KPH Wilayah 6 melalui Seksi Konservasi Wilayah 2.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Resor KSDA wilayah Tapaktuan bersama petugas UPTD KPH Wilayah 6, BBTNGL, Polsek, Koramil, serta didukung oleh mitra WCS dan FKL langsung bergerak merespon laporan tersebut untuk melakukan pengecekan dan pengamanan di sekitar lokasi kejadian. Tim dokter hewan BKSDA Aceh dan FKL menuju lokasi kejadian untuk melakukan nekropsi, kata Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza melalui siaran pers, Minggu (12/3).
Gunawan juga mengatakan, tim BKSDA Aceh dari Polhut BKSDA Aceh, tim medis BKSDA Aceh, Resor KSDA Wilayah 16 Tapaktuan, Pawang Harimau, dan Satreskrim Polres Aceh Selatan, Koramil Meukek, Polsek Meukek, BBTNGL, UPTD KPH Wilayah 6, BPBD Aceh Selatan, serta didukung oleh mitra WCS dan FKL melakukan Olah TKP dan nekropsi terhadap bangkai harimau sumatera tersebut.
Berdasarkan olah TKP diketahui bangkai Harimau tersebut berada dalam kawasan APL (Area Penggunaan Lain) perkebunan masyarakat. Di sekitar lokasi juga ditemukan jerat aring yang biasa digunakan untuk menjerat babi.
Dari hasil nekropsi yang dilakukan, Harimau sumatera tersebut berjenis kelamin betina yang berusia 6-7 tahun dengan bobot badan 80 kilogram dan panjang tubuh 220 cm, tinggi tubuh 82 cm, kondisi bangkai mengalami autolis. Terdapat kawat jerat jenis aring yang melilit pada bagian leher satwa.
“Diduga kematian satwa karena tercekik kawat jerat aring yang mengakibatkan tertahannya/ terhentinya sistem sirkulasi pernafasan sehingga oksigen tidak sampai ke jaringan yang berujung pada kerusakan jaringan dan kematian,†kata Gunawan.
Tim medis juga mengambil sampel jaringan otak untuk pemeriksaan CDV dan DNA, serta isi saluran cerna untuk melihat potensi lain penyebab kematian harimau sumatera tersebut.
BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat hidup berbagai jenis satwa liar serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat kawat/ jerat listrik tegangan tinggi, racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk diketahui, Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. (*)