BIREUEN – Pemerintah Kabupaten Bireuen meraih penghargaan kualifikasi Informatif dengan nilai 97,43 pada acara penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Aceh di Aula Hotel Amel Banda Aceh, Rabu (6/12/2023).
Penyerahan penghargaan yang diberikan oleh Pj Gubernur Aceh diwakili oleh Sekretaris Daerah Aceh Bustami, diterima langsung oleh Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan yang didampingi kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Bireuen M. Zubair.
Ketua Komisi Informasi Aceh Arman Fauzi pada acara tersebut mengatakan peniaian keterbukaan informasi publik tersebut dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu yang pertama mengirim self assemen qusioner ke semua Badan publik yang harus menjalankan undang-undang keterubukaan infomasi publik dan selanjutnya dilakukan visitasi.
Setelah dilakukan visitasi maka diteruskan dengan mendengar dan menilai hasil presentasi yang dilakukan Badan Publik yang telah berlahsil ditingkat pengisian Self Assemen quisioner dan visitasi yang dilakukan oleh tim penilai dari Komisi Informasi Aceh dan tim ahli di bidang keterbukaan informasi publik. Setelah itu semua dilakukan maka pada hari ini adalah puncak pengumuman hasilnya serta penyerahan angugerah kertbukaan informasi publik tahun 2023.
Selanjutnya sekda Aceh Bustami dalam sambutannya mengatakan, evaluasi keterbukaan informasi publik tersebut adalah upaya mengetahui ketaatan dan kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan undang-undang nomor 8 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik. Dengan adanya evaluasi itu dapat memperbaiki kinerja Badan Publik dan mendapat kepercayaan dari masyarakat luas. Dengan adanya evaluasi badan Publik dapat menperbaiki pelayanan secara menyuluruh khususnya dalam hal keterbukaan informasi publik.
Pada akhir sambuatannya Bustami menyampaikan selamat kepada Badan Publik yang telah memperoleh penghargaan serta meminta terus memperbaiki kinerjanya serta terus menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pj Bupati Bireuen Aulia Sofayan mengharapkkan Kualifikasi informatif yang telah dipreoleh bagi Pemerintah Kabupaten Bireuen harus dapat menjadi semangat untuk semua OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Bireuen agar terus memperbaiki kinerjanya. Dengan adanya kinerja yang bagus maka pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan. (Yd)