LHOKSEUMAWE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lhokseumawe, di Kantor PLN setempat Cunda, Kota Lhokseumawe, Jumat 18 Maret 2022.
Penandatanganan itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L Iswara dan Manajer UP3, Muhammad Haiqal.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, menjelaskan, penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas Kejaksaan RI dalam hal Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” ungkap Arif Kadarman.
Arif menambahkan, melalui MoU tersebut pihaknya akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lhokseumawe. []