MEDAN – Petugas Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) mengagalkan 2.400.000 penyelundupan jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah, dan juga 449 ballpress pakaian bekas ke Medan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumut, Achmad Fatoni mengatakan, rokok ilegal dan ballpress pakaian bekas merupakan hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai periode September hingga Oktober 2022.
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal. Terkait penindakan kali ini, sembilan orang ditetapkan tersangka,” kata Fatoni dalam konferensi pers di Gedung Keuangan Negara Medan, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Kamis (3/11/2022).
Barang ilegal hasil penindakan dan dilanjutkan dengan proses penyidikan, yaitu 1.000.000 batang rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai.
“Perkiraan nilai barang berupa rokok ilegal dan ballpress yang diselundupkan sejumlah Rp 5.938.900.000, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.500.100.000,” kata Fatoni. []