Bea Cukai Lhokseumawe Tangkap 3 Penyelundup Rokok Nikken Senilai Rp 6,6 M di Aceh

  • Bagikan

LHOKSEUMAWE – Tim patroli gabungan Bea Cukai Lhokseumawe dan Ditpolairud Polda Aceh menghentikan aksi penyelundupan 3,3 juta rokok ilegal merk Nikken, yang hendak diedarkan di wilayah Aceh.

Rokok tanpa dilengkapi pita cukai itu digagalkan petugas di wilayah Kuala Cangkoi, Aceh Utara, dengan nilai rokok diperkirakan mencapai Rp 6,6 miliar.

Tim patroli gabungan berhasil menangkap 3 pria karena diduga menyelundupkan 3,3 juta batang rokok ilegal. Ketiga pelaku adalah R, SB, dan S yang berperan sebagai pembawa barang sudah kita titip di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 56 undang-undang nomor 39 tahun 2007 jo UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun. Atau denda dua hingga 10 kali cukai.

Keberhasilan itu bermula dari informasi dilapangan bahwa ada pengangkutan oleh kapal nelayan yang bermuatan rokok illegal dari Negara Vietnam. Usai mendapatkan informasi itu, petugas gabungan melakukan pengecekan, dan ternyata benar bahwa kapal nelayan itu mengangkut rokok illegal jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan merek produk Nikken,” kata Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Mochammad Munif didampingi Kombes Pol Rinanto, saat digelar konferensi pers di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Jumat (21/1/2022).

Operasi tersebut, tim patroli gabungan berhasil mengamankan dan menyita 3,3 juta batang rokok illegal atau perkiraan nilai barang Rp6,6 miliar lebih, dengan kerugian Negara sekitar Rp3,5 miliar lebih.

Rokok illegal merk Nikken, dari Vietnam. durasi/Rahmat Mirza

“Asal rokok illegal merk Nikken ini dari Vietnam, yang biasanya dilangsir di perairan internasional, akan stand bay kapal besarnya, baru ada kapal kecil akan mengambilnya dan membawa ke darat atau perairan,” ujarnya.

Munif berharap, kepada masyarakat atau nelayan juga ikut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyeludupan illegal di perairan Aceh, khususnya Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Barang Bukti sebanyak 3,3 juta batang rokok ilegal merk Nikken dari Vietnam, diperlihatkan saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Jumat (21/1/2022). durasi/Rahmat Mirza

Sementara itu, Dir Pol Airud Polda Aceh Kombes Pol Rinanto mengatakan, untuk fokus penangkapan itu dilakukan oleh Bea Cukai, hanya saja untuk mengantisi adanya perlawanan fisik saat petugas melakukan penangkapan, dari aparat kepolisian sendiri terus membackup operasi tersebut.

“Kita disini memiliki kapal patroli, dan gencar dilakukan serta sosialisasi juga sudah dilakukan terkait dengan tidak menggunakan rokok yang illegal atau tidak ada cukai,” pungkas Kombes Rinanto. []

  • Bagikan