LHOKSEUMAWE – Bea Cukai Lhokseumawe memusnahkan rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp 1.239.651.000. Barang ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan mulai tahun 2021 hingga 2022.
Jutaan batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar serta dipotong dengan menggunakan mesin pemotong di halaman belakang kantor Bea Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (6/7/2023).
Kepala Bea Cukai Lhoksuemawe Agus Siswadi mengatakan, rokok ilegal itu hasil operasi 744 kali penindakan yang dilakukan pada para pedagang kecil dibeberapa wilayah kerja dengan kerugian negara mencapai Rp 1 Miliar.
Modus pelanggaran dilakukan atas peredaran itu dengan menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai (polos). Bahkan dilekati pita cukai bekas atau palsu, kata Agus.
Terkait peredaran rokok ilegal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai yaitu UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai.
Penindakan yang dilakukan petugas, selain dalam rangka upaya penegakan hukum juga merupakan wujud kesungguhan dan konsistensi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang berkeadilan dan persaingan usaha yang sehat dalam industri hasil tembakau yang secara langsung berkaitan dengan upaya pengamanan penerimaan negara dibidang cukai.
Pemusnahan rokok ilegal itu sudah mendapat persetujuan peruntungan untuk dimusnahkan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe.
Jutaan rokok ilegal yang sudah dihancurkan dengan menggunakan mesin pemotong oleh petugas Bea Cukai dibawakan ke TPA Alue Lim Lhokseumawe dengan menggunakan mobil DLHK, kata Agus. []