hit counter

Bea Cukai Aceh dan Polisi Gagalkan Penyelundupan 348 Kilogram Sabu di Aceh Utara

  • Bagikan
Bea Cukai Aceh Bersama bersama tim kepolisian berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba sabu-sabu seberat 348 kilogram di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Minggu (18/6/2023). doc/Bea Cukai Aceh

ACEH UTARA – Bea Cukai Aceh Bersama bersama tim Kepolisian berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba sabu-sabu seberat 348 kilogram di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Leni Rahmasari mengatakan, pengungkapan itu berawal laporan masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan.

“Setelah mendapat informasi itu kita langsung membentuk tim Joint Operation yang terbagi atas tim laut dan juga tim darat,” kata Leni melalui siaran pers, Jumat (30/6/2023).

Baca Juga:  Komunitas Kejar Mimpi Lhokseumawe By CIMB Niaga Gelar Talk Show Motivasi
Bea Cukai Aceh Bersama bersama tim kepolisian berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba sabu-sabu seberat 348 kilogram di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Kemudian, tim terlebih dulu menangkap seorang tersangka berinisial S di jalan Lintas Nasional Banda Aceh-Medan, Cunda Lhokseumawe. Berdasarkan keterangan tersangka barang itu didapatkan dari tersangka lainnya berinisial H.

Lalu, tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka H dikawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara serta ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 348 kilogram, pada Minggu, 18 Juni 2023.

Bea Cukai Aceh Bersama bersama tim kepolisian berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba sabu-sabu seberat 348 kilogram di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Aceh, DITTIPID Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Lhokseumawe,” katanya.

Baca Juga:  TNI AL Lanal Lhokseumawe Gagalkan Penyeludupan Sabu Senilai 16,7 Miliar, Danlantamal I: Harus Segera Dimusnahkan

Leni menambahkan, penggagalan penyelundupan narkoba tersebut berhasil menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika sebanyak 1.740.000 jiwa dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi lima orang perhari.

“Kanwil Bea Cukai Aceh terus berupaya melindungi masyarakat dari masuknya penyelundupan barang-barang berbahaya seperti narkotika,” katanya.

Konferensi Pers sabu-sabu seberat 348 kg hasil penyelendupan di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Jumat (30/6/2023). doc/Mabes Polri

Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Aparat Penegak Hukum (APH) sejak 1 Januari sampai 19 Juni 2023 sudah berhasil menggagalkan penyeludupan Narkotika sebanyak 754 kilogram masuk ke Aceh.

Baca Juga:  Bea Cukai Amankan 15 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Aceh

Leni menambahkan perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sinergi yang dilakukan secara kontinyu dan masif antara Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum lainnya merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Kita harapkan agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam memerangi dan memberantas narkotika,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan