Bawa Kabur 6 Rohingya dari Lokasi Penampungan Lhokseumawe, 3 Warga Aceh Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto saat menggelar konferensi pers terkait Personel Polres berhasil menggagalkan 6 Rohingya yang mencoba melarikan diri dari tempat penampungan eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Jumat (8/11/2023). durasi/Rahmat

LHOKSEUMAWE – Personel Polres Lhokseumawe menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba melarikan diri dari tempat penampungan eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Kecamatan Blang Mangat, Aceh, Jumat (8/12/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan, dalam dua minggu terakhir sudah ada 30 orang pengungsi yang sudah meninggalkan lokasi penampungan di Blang Mangat. Atas dasar itu, Kepolisian membentuk tim melakukan langkah-langkah penyelidikan selama lima hari.

“Hasilnya, pada Jumat dinihari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba dan telah meninggalkan tempat penampungan. Pada pukul 23.00, ke enam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan,” kata Henki saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat sore (8/12).

Selain menangkap ke enam pengungsi Rohingya, tim satgas Polres Lhokseumawe juga mengamankan tiga tersangka, yakni RM (50), HU (41) dan DA (25) warga Kota Lhokseumawe.

Ketiga tersangka ini mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing dimaksud (Rohingya). “Setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal, Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Medan, Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,” kata Kapolres AKBP Henki.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, kata Kapolres, yaitu satu unit mobil Xenia, tiga unit Ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Medan, Sumatera Utara.

“Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” pungkas Henki. []

  • Bagikan