ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan penandatangan MoU bersama Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kejari setempat, Rabu, 12 Juli 2023.
Pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L Iswara Akbari, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dwi Meily Nova, S.H., M.H., dan para Jaksa Pengacara Negara serta Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Rahmat Setiadi, bersama Stafnya.
Kajari Aceh Utara, Diah Ayu H. L Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Kejari, Reza Rahim, S.H.,M.H., mengatakan, nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangi tersebut perihal penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang ditangani oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal baik di dalam maupun luar Pengadilan.
“Penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas Kejaksaan RI dalam hal Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” kata Reza Rahim.
Reza menambahkan, melalui MoU ini Kejari Aceh Utara akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara. [] (ril).