Azhari Cage Minta Kurator Wajib Selesaikan Hak eks Karyawan PT. KKA

  • Bagikan
Anggota DPD-RI, Azhari Cage didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Mediator Hubungan Industrial Disnakermobduk Aceh, Riza Erwin dan Hamdani, Kadis DPMTSP dan Naker Aceh Utara, Nyak Tiari dan Anggota DPRK, Tajuddin bersama eks karyawan PT.KKA digerbang pintu utama perusahaan setempat, Selasa (5/5). Foto : (Durasi/Rahmad Mirza)

Durasi, Lhokseumawe – Anggota DPD-RI asaal Aceh, Azhari Cage meminta, pihak kurator untuk menyelesaikan seluruh Hak-hak eks karyawan PT. Kertas Kraft Aceh (KKA) yang selama ini masih terhutang. Profesional yang diangkat pengadilan untuk mengelola dan membereskan pailit perusahaan itu disinyalir mengabaikan hutang gaji dan peusangon pekerja tersebut kendati sudah menjual sejumlah aset berharga perusahaan.

” Makanya hari ini setelah ada pengaduan Kita turun ke lapangan mendengar eks karyawan KKA terkait Hak-hak yang belum terpenuhi. Maka Kita atensi penuh perihal ini bersama dari Disnakermobduk Pemprov Aceh, Dinas Penanaman Modal Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Utara dan Anggota DPRK, ” kata Azhari Cage kepada wartawan disela-sela aksi unjuk rasa eks karyawan di pintu gerbang perusahaan setempat, Selasa (5/5).

Acara itu turut dihadiri Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Mediator Hubungan Industrial Disnakermobduk Aceh, Riza Erwin dan Hamdani, Kepala Dinas Penanaman Modal Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Utara, Nyak Tiari dan Anggota DPRK, Tajuddin.

Azhari menegaskan, pihaknya segera akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan itu kepafda pihak kurator, karena hak karyawan itu merupakan perintah Undang-undang untuk dibayarkan. Total seluruhnya eks karyawan yang belum memperoleh peusangan dan gaji itu berjumlah 935 orang, terdiri dari yang sudah dimintai rekeningnya berjumlah 559 orang dan yang belum berjumlah 336 orang.

” Kita khawatir kalau haknya karyawan itu belum diselesaikan akan menimbulkan Hal-hal yang tidak Kita inginkan dikemudian hari. Bisa saja eks karyawan yang diabaikan itu bisa mengambil tindakan memblokir akibat tuntutan dan janji kurator yang belum terpenuhi, ” terangnya.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Tajuddin mendesak, kurator segera menyelesaikan hutang gaji karyawan tersebut. Hal ini harus disikapi serius oleh pihak kurator KKA sesuai ketentuan hukum yang ditetapkan.

” Aset sudah hampir sebagian dijual, tapi hutang kepada karyawan masih menunggak sampai sekarang. Padahal, kurator itu memiliki kewajibannya menyelesaikan hak yang belum dibayarkan dimaksud, ” timpalnya.

Koordinator Forum Eks Karyawan PT. KKA, Abdullah mengecam, keras pihak kurator yang terkesan mengabaikan kawajibannya. Padahal, mereka ditunjuk oleh pengadilan untuk menuntaskan tugas pokoknya yang utama adalah hutang gaji dan peusangon karyawan disebabkan pailit perusahaan.

” Diantara Kami ini ada karyawan yang sudah meninggal, ada yang sedang sakit butuh biaya di rumah sakit untuk berobat dan kesulitan ekonomi setelah lama menganggur. Kami Minta kurator secepatnya bayar gaji Kami. Hutang perusahaan sama karyaawan bervariasi ada Rp 7 juta, Rp9 juta, Rp 15 juta sampai Rp25 juta perorang, ” ungkap Abdullah yang diamini Faisal dan Hamdani.

Pihak kurator juga dinilai selama ini terkesan plin-plan, tak memiliki komitmen yang jelas. Dengan hanya berjanji dan mengabaikan permasalahan hutangnya kepada karyawan hingga berlarut-larut.

” Bila hak Kami tidak dipenuhi, Kami akan blokir pintu gerbangnya dan Kami sanggup berada disana setiap hari dikarenakan memang berdomisili diarea perusahaan. Mereka juga sempat bilang bayar 25 persen dan 50 persen, tapi belum ada kejelasannya. Dan, Kami tetap harus bayar hak Kami 100 persen tidak boleh kurang sama sekali, ” kecamnya.

Kabid Hubungan Industrial Disnakermobduk Aceh, Riza Erwin mengatakan, hak karyawan itu memang amanah Undang-undang harus ditustaskan seluruhnya. Apalagi, ada aset yang sudah dijual oleh kurator KKA.

” Undang-undang yang mengatakan apabila perusahaan pailit yang pertama harus dilakukan adalah membayar hak karyawannya. Begitu aset yang dijual cukup untuk utang, maka harus dibayarkan semua 100 persen, ” terang Erwin bersama Mediator Hubungan Industrial, Hamdani.

Ia meminta, eks karyawan untuk tidak anarkis dan menyampaikan tuntutannya secara damai. Kurator KKA harus bertanggung jawab menyelesaikan seluruh hak karyawan tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Utara, Nyak Tiari juga menyampaikan, dukungannya untuk eks karyawan dimaksud. Terlebih, hutang gaji yang belum dibayarkan itu sudah berlarut-larut lamanya tak kunjung diselesaikan.

” Kami akan berupaya bersama-sama memperjuangkan nasib eks karyawan KKA. Pihak kurator wajib menyelesaiknnya semua hak yang belum pernah dibayarkan itu selutuhnya, ” imbuh Bu Kadis Nyak Tiari.

  • Bagikan
Exit mobile version