Ayi Jufridar Mantan Ketua AJI Lhokseumawe Ditetapkan Sebagai Ahli Pers

  • Bagikan
Foto: Mantan Ketua AJI Lhokseumawe, Ayi Jufridar. @Istimewa
Foto: Mantan Ketua AJI Lhokseumawe, Ayi Jufridar. @Istimewa

LHOKSEUMAWE- Dewan Pers menetapkan Ayi Jufridar, Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe, Aceh, sebagai Ahli Pers hasil Penyegaran dan Pelatihan Ahli Dewan Pers Batch-2 di Indonesia. Penetapan itu juga dilakukan kepada 27 peserta lainnya.

Berdasarkan surat Dewan Pers Nomor: 833/DP-K/IX/2021 tertanggal 8 September 2021, terdapat 28 peserta Penyegaran dan Pelatihan Ahli Dewan Pers dinyatakan lulus tersebut, ditandatangani Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh. Pelatihan dan ujian itu sebelumnya diadakan pada 21 Agustus 2021.

Dalam surat tersebut disebutkan, bahwa penugasan sebagai ahli baik dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun persidangan akan dilengkapi dengan Surat Tugas Dewan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers, tentang Ketarangan Ahli Dewan Pers.

“Peserta yang dinyatakan lulus harus menyatakan kesediaannya untuk menerima tugas dari Dewan Pers sebagai Ahli Pers dengan beberapa ketentuan. Pertama, bersedia untuk sewaktu-waktu ditugaskan sebagai Ahli Pers berdasarkan surat tugas dari Dewan Pers. Kedua, mampu bersikap independen, adil, dan obyektif dalam menjalankan tugas sebagai Ahli Pers. Ketiga, tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik, anggota legislatif atau pejabat di pemerintahan tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat,” kata Mohammad Nuh.

Ayi Jufridar, mengatakan, dengan terpilihnya salah satu dari 27 ahli pers lainnya, ia memiliki tanggung jawab lebih untuk terus mendukung kebebasan pers di Indonesia dan berpartisipati aktif mendorong penyelesaian masalah pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Menjadi ahli pers berarti memiliki kewajiban moral untuk menjaga integritas dan kompetensi di bidang pers. Saya mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers yang telah memberikan kesempatan mengikuti pelatihan sebagai ahli pers Batch-2 yang digelar di Tangerang beberapa waktu lalu. Dalam pelatihan tersebut mendapat tambahan ilmu dan informasi tentang berbagai permasalahan hukum dan etika pers di Indonesia,” ujar Ayi Jufridar, dikutip dari portalsatu.com, Senin 13 September 2021.

“Kita juga mendapatkan kesempatan belajar tentang kasus-kasus pencemaran nama baik, hak cipta, serta pasal-pasal ancaman dan perlindungan pers dalam KUHP, Undang-Undang Pers, serta undang-undang terkait,” ucap Ayi Jufridar. []

  • Bagikan
Exit mobile version