hit counter

Anggaran JKA Dipangkas, DPM Unimal Desak Pencabutan Pergub dan Ancam Aksi Massa Besar

  • Bagikan
DPM Unimal menyampaikan pernyataan sikap terkait Pergub tentang JKA, menyoroti dampaknya bagi masyarakat dan menuntut kejelasan kebijakan dari pemerintah, Minggu (5/4/2026).

LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) menyatakan sikap tegas menolak kebijakan Pemerintah Aceh terkait penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut dinilai mencederai hak kesehatan masyarakat dan mengkhianati amanat undang-undang.

Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, menyampaikan nota protes keras dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Minggu (5/4/2026). Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis anggaran, melainkan menyangkut martabat rakyat Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Keluarnya lebih dari 500.000 jiwa dari kepesertaan JKA akibat Pergub ini adalah bentuk pembangkangan terhadap kekhususan Aceh. Ini mencoreng marwah perdamaian kita,” ujar Rendi.

DPM Unimal memaparkan tiga alasan utama di balik penolakan mereka terhadap kebijakan yang diteken oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem):

  • Pelanggaran Konstitusi Daerah: Kebijakan ini dianggap melanggar Pasal 227 UUPA yang mewajibkan pemerintah menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Aceh tanpa diskriminasi. Penggunaan sistem klasifikasi desil dinilai sebagai bentuk pembatasan hak.
  • Pengabaian Mandat Dana Otsus: Berdasarkan Pasal 183 UUPA, Dana Otonomi Khusus seharusnya diprioritaskan untuk sektor kesehatan. Mahasiswa menyayangkan anggaran justru terserap tinggi pada belanja birokrasi dan kegiatan seremonial.
  • Data Kepesertaan yang Prematur: Penggunaan data sosial-ekonomi (P3KE) sebagai dasar pengurangan peserta dianggap tidak akurat dan berisiko menciptakan kelompok “miskin baru” karena tingginya biaya kesehatan mandiri.

Menyikapi kondisi tersebut, DPM Unimal melayangkan sejumlah tuntutan strategis kepada legislatif dan eksekutif, mendesak DPRA segera memanggil Gubernur Aceh untuk menjelaskan urgensi pemangkasan anggaran di tengah tingginya belanja operasional pemerintah.

Meminta DPRA mencoret anggaran dinas yang tidak produktif—ditaksir mencapai Rp6,20 triliun—dan mengalihkannya untuk menambal defisit JKA. Menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 agar skema layanan JKA kembali seperti semula tanpa pembatasan per 1 Mei 2026. Menyoroti penanganan pascabanjir yang dinilai belum merata dan minim perhatian pemerintah.

Rendi menegaskan bahwa program “Aceh Sehat” adalah bagian dari janji perdamaian yang harus dijaga. Jika tuntutan ini tidak segera diindahkan oleh Pemerintah Aceh dan DPRA, mahasiswa mengancam akan turun ke jalan dengan eskalasi massa yang lebih besar.

“Jangan menikmati dana otonomi khusus di atas penderitaan rakyat. Kesehatan adalah hak dasar yang tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi yang tidak berpihak pada rakyat,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan