Ancam Mogok Kerja, Serikat Pekerja Minta Dirut Pertamina Dicopot

  • Bagikan
Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati. doc/IG/Nicke Widyawati

JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berencana menggelar aksi mogok kerja pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

Aksi mogok ini dapat diperpanjang sampai dipenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat yang disampaikan FSPBB.

Dikutip dari surat pemberitahuan yakni ditujukan kepada Menteri BUMN perihal permohonan pencopotan Direktur Utama Pertamina.

Dalam surat yang disampaikan ke Menteri BUMN tersebut, FSPPB meminta agar Direktur Utama Pertamina dicopot karena dianggap gagal membangun hubungan industrial yang harmonis.

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sebagai Organisasi Pekerja PT Pertamina (Persero) meminta Menteri BUMN dengan segala otoritasnya untuk mencopot Ibu Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) yang telah gagal membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, surat untuk Menteri BUMN.

Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati.

Jika dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak surat tuntutan ini ditandatangani dan tidak mendapat tanggapan positif maka kami akan menggunakan segala hak termasuk namun tidak terbatas sampai dengan mogok kerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Surat selanjutnya ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan perihal disharmonisasi hubungan industrial Pertamina.

“Kami melaporkan ketidakharmonisan hubungan industrial di PT Pertamina (Persero) dan tidak adanya itikad baik dari Direksi untuk berkomitmen membangun industrial peace di dalam perusahaan karena itu pekerja berencana menggunakan haknya sesuai Undang-undang RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan termasuk namun tidak terbatas sampai dengan mogok kerja,” bunyi surat untuk Menteri Ketenagakerjaan.

Ada sejumlah alasan FSPPB menggelar aksi mogok kerja, antara lain, tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB, pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB gagal melakukan perundingan, tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Kemudian, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh FSPPB dan diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti pimpinan dan Direktur Utama Pertamina yang lebih baik.[]

  • Bagikan