hit counter

Amnesti dan Abolisi Hasto-Tom Lembong Cerminkan Kearifan Presiden Prabowo

  • Bagikan
Presiden Prabowo Subianto.

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan berupa abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong akrab disapa Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan (Mendag) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku.

Hal itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR, berikut dengan pimpinan dan setiap fraksi. Rapat itu untuk membahas surat presiden ke DPR terkait dengan pemberian abolisi dan amnesti itu.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden, tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco pada konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025).

Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Alumni Lemhannas (DPD IKAL) Provinsi Aceh Dr (c) Yusri Kasim.

Menurut, Tokoh Muda Aceh Yusri Kasim amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

“Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Yusri Kasim yang juga Sekretaris Umum DPD Ikal Lemhannas Aceh.

Tak lama setelah keputusan ini diumumkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kader PDIP untuk memberikan dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.

Yusri menilai keputusan ini mencerminkan semangat rekonsiliasi politik, dan kini mulai belajar untuk berdamai,” pungkasnya.

  • Bagikan