Algojo Lhokseumawe Cambuk MAM 140 Kali Perkosa Anak Dibawah Umur, 1 Kasus Pelecehan, 9 Pelaku Slot Judi Online

  • Bagikan
Algojo eksekusi hukuman cambuk atau uqubat terhadap MAM terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sebanyak 140 kali, dan 10 terpidana pelanggar hukum syariat islam, Senin (25/11/2024) di Kompleks Berakhlak MHM-TIMS, Jalan Gua Jepang, Gampong Blang Panyang, Muara Satu, Lhokseumawe. durasi.co/Rahmat Mirza

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan eksekusi hukuman cambuk atau uqubat terhadap 11 terpidana khalwat dan maisir (judi). Mereka terbukti dan dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi dilakukan di Kompleks Berakhlak MHM-TIMS, Jalan Gua Jepang, Gampong Blang Panyang, Muara Satu, Lhokseumawe, Senin (25/11/2024).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri mengatakan, eksekusi cambuk dilakukan terhadap beberapa pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan eksekusi hukuman cambuk atau uqubat terhadap 11 terpidana khalwat dan maisir/judi online, Senin (25/11/2024) di Kompleks Berakhlak MHM-TIMS, Jalan Gua Jepang, Gampong Blang Panyang, Muara Satu, Lhokseumawe. Terpidana yang dieksekusi cambuk, 9 orang pelanggar hukum jinayat judi online, 1 orang pelanggar pelecahan seksual dan 1 orang lagi pelanggar pemerkosaan anak dibawah umur.

Terpidana yang dieksekusi cambuk, 9 orang pelanggar hukum jinayat judi online, 1 orang pelanggar pelecahan seksual dan 1 orang lagi pelanggar pemerkosaan anak dibawah umur.

Terpidana MAM terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak dibawah umur melanggar pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tanun 2024 tentang hukum jinayat, dengan hukuman uqubat ta’zir.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan eksekusi hukuman cambuk atau uqubat terhadap 11 terpidana khalwat dan maisir/judi online, Senin (25/11/2024) di Kompleks Berakhlak MHM-TIMS, Jalan Gua Jepang, Gampong Blang Panyang, Muara Satu, Lhokseumawe. Terpidana yang dieksekusi cambuk, 9 orang pelanggar hukum jinayat judi online, 1 orang pelanggar pelecahan seksual dan 1 orang lagi pelanggar pemerkosaan anak dibawah umur. durasi.co/Rahmat

MAM dijatuhi hukuman 150 cambukan, tetapi menerima pengurangan 10 cambukan karena masa tahanan yang telah dijalani.

IP Salah satu pelanggar uqubat ta’zir cambuk sebanyak 30 kali atas kasus pelecehan terhadap perempuan. Terhukum telah ditahan selama 148 hari, sehingga uqubat cambuk terhukum dikurangi sebanyak 5 kali berdasarkan pasal 23 ayat 2 sehingga terhukum dicambuk sebanyak 25 kali.

Abdi Fikri menjelaskan, setiap 30 hari masa tahanan dihitung sebagai pengurangan satu kali uqubat cambuk. Bahwa terhukum telah ditahan selama 287 hari, sehingga uqubat cambuk terhukum dikurangi sebanyak 10 kali tentang hukum acara jinayat. Oleh karena itu, terhukum dicambuk sebanyak 140 kali.

Selain itu, sebanyak 9 pelaku jarimah maisir (perjudian online) dengan inisial EA, I, AA, AGA, RD, AS, RR, S, dan IS menjalani hukuman cambuk dengan jumlah bervariasi antara tiga hingga lima kali, tergantung durasi masa tahanan masing-masing.

Kepala Satpol PP-WH Lhokseumawe Heri Maulana mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk ini adalah bagian dari implementasi penegakan syariat Islam di Aceh.

Hukuman cambuk ini menunjukkan komitmen kami untuk menegakkan hukum syariat di wilayah Lhokseumawe, sesuai dengan Qanun Aceh, kata Heri.

  • Bagikan