LHOKSEUMAWE – Partai Aceh melakukan penggantian antar waktu (PAW) dari Ismail A Manaf kepada Abdullah di Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe.
Abdullah resmi dilantik menjadi anggota DPRK dalam sidang paripurna istimewa pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, berlangsung di ruang sidang utama sekretariat DPRK Lhokseumawe, Senin (29/1/2024).
https://durasi.co/politik/geger-ketua-dprk-lhokseumawe-mundur-dari-jabatannya/
Usai dibacakan sumpah jabatan oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Murhaban maka yang bersangkutan dinyatakan telah sah menjadi wakil rakyat.
PAW tersebut, sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dinyatakan bahwa Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Sesuai dengan tertib, Sekretaris DPRK Lhokseumawe Hanirwansyah membacakan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/17/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe Ismail dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/18/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe Abdullah.
Pengucapan sumpah PAW Anggota DPRK Lhokseumawe sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 berlangsung dengan khidmat dan lancar.
“Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe, mengucapkan selamat datang di Lembaga DPRK Lhokseumawe, selamat bertugas, semoga saudara Abdullah dapat mengemban dan melaksanakan amanah dan tanggungjawab yang telah diberikan oleh masyarakat Lhokseumawe dengan
sebaik-baiknya.
Dengan kehadiran Saudara di lembaga DPRK Lhokseumawe, kami sangat berharap dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan kinerja Lembaga DPRK dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai representasi masyarakat,” kata Ketua DPRK Lhokseumawe Murhaban melalui keterangan pers.
Tak lupa pula terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Saudara Ismail A Manaf atas dedikasinya yang mana bersama-sama telah bekerja dan meluangkan waktu, tenaga dan pikirannya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat pada lembaga DPRK Lhokseumawe.
Abdullah menjadi anggota pada Komisi A Bidang Pemerintahan serta pada Panitia Legislasi dan Panitia Musyawarah.
Turut dihadiri, Forkopimda, Stakeholder Intansi BUMN, Perwakilan Partai Politik Nasional dan Lokal, Ketua KIP, Ketua Panwaslih, Perwakilan Perbankan, OKP, dan sejumlah tamu undangan lainnya. (*)