Durasi, Lhokseumawe – Sedikitnya 418 orang dari total 567 nara pidana yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A Kota Lhokseumawe, diusul memperoleh remisi khusus hari raya Idul Fitri 1446 Hijjriah. Dimana, 118 napi diantaranya merupakan perdana atau Wajah-wajah baru untuk memperoleh pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo mengatakan, untuk memperoleh remisi khusus itu warga binaan tentu wajib memenuhi persyaratan adminitratif. Mereka, harus sudah memiliki putusan inkrah dari pengadilan dan minimal menjalani hukuman penjara selama 6 bulan.
” Berkas remiisinya sudah Kita dikirim ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Aceh. Mudah-mudahan semuanya bisa memperoleh remisi khusus kali ini, ” ujar Wahyu Prasetyo ketika diwawancarai Durasi, Sabtu (22/3).
Sebut Kalapas, bagi napi untuk masuk dalam daftar remisi harus memenuhi persyaratan subtantif. Terutama harus berkelakukan baik, tidak melanggar tata tertib dan aktif mengikuti serangkaian program pembinaan di lapas.
” Kalau ada diantaranya warga binaan masuk dalam register F tentu tidak bisa diusulkan remisi dalam jangka waktu tertentu. Register F itu adalah nara pidana yang melanggar tata tertib di lapas, ” pungkas Wahyu Prasetyo.