LHOKSEUMAWE – Sedikitnya 389 nara pidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A Kota Lhokseumawe, memperoleh remisi kemerdekaan dalam Hut RI ke-79. Sedangkan, di Lhoksukon ada 221 napi yang mendapatakan pengurangan hukuman dan 1 diantaranya dinayatakan bebas.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II–B Lhoksukon, Rusli mengatakan, seluruh usulan remisi yang dilayangkan ke Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) direalisasikan sepenuhnya, sebab berkelakukan baik sesuai selama menjalani hukuman di Lapas. Mereka, memperoleh remisi bervariasi 1-6 bulan.
“Alhamdulillah, dari 221 orang yang diusulkan ternyata memenuhi syarat semuanya untuk memperoleh remisi. Dan, Kami sangat bersyukur, malahan satu napi ada yang langsung bebas menghirup udara segar,” tutur Rusli.
Disebutkan, secara keseluruhan tahanan di Lapas Lhoksukon berjumlah 345 orang. Dimana, hampir sebagian besar didominasi kasus narkoba.
Sementara itu, di Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A Kota Lhokseumawe, tercatat ada 389 orang napi yang memperoleh remisi. Kepala Lapas II-A Lhokseumawe, Untung Cahyo Sidharto menjelaskan, para napi yang menerima remisi dari Pemerintah itu sudah memenuhi syarat yang berlaku.
Dijelaskan, pemberian remisi kali ini berbeda dari sebelumnya dikarenakan pelaksanaan seremonial acara dimaksud berlangsung di Aula Sekdako Lhokseumawe. Ketimbang, tahun-tahun sebelumnya dihalaman Lapas setempat.
“Kali ini Kita lakukan tertutup di Aula usai berkkordinasi dengan Pemko Lhokseumawe. Dan, Kita siap untuk melaksanakannya dengan baik hingga selesai,” tandasnya. []