Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Penembakan Warga Alue Lim, Sita Senjata Api dan Peluru

  • Bagikan
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan didampingi pejabat baru Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani dan pejabat lama Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (13/11/2025)mengenai pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus penembakan terhadap Muhammad Nasir, warga Alue Lim, Lhokseumawe.

LHOKSEUMAWE, ACEH – Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap Muhammad Nasir (48), warga Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan mengatakan, bahwa tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang pelaku Agusli, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku diduga kuat sebagai eksekutor dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban M. Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim.

Kapolres menjelaskan, kejadian tragis tersebut terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dekat rumahnya ketika didatangi oleh dua orang laki-laki. Tak lama kemudian, sebuah mobil berwarna hitam berhenti di lokasi, dan setelah terdengar dua kali suara letusan senjata api, korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa.

Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm, serta satu unit mobil Avanza warna putih yang digunakan pelaku.

Selain itu, polisi juga masih memburu beberapa orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB, yang memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi pembunuhan.

“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” kata Kapolres Ahzan didampingi pejabat baru Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani dan pejabat lama Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya, usai serah terima jabatan Kasat Reskrim dilakukan dan digelar konferensi pers di halaman Mapolres, Kamis (13/11/2025).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan didampingi pejabat baru Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani dan pejabat lama Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (13/11/2025)mengenai pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus penembakan terhadap Muhammad Nasir, warga Alue Lim, Lhokseumawe.

Kapolres Ahzan menyebut pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus penembakan itu dalam waktu 3 kali 24 jam terhadap pelaku, tadi Subuh, Kamis (13/11) di wilayah Bireuen.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Menurut Ahzan, kepemilikan senjata api dari kasus ini, berinisial R sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” pungkas Azhan.

  • Bagikan
Exit mobile version