LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dua kasus narkotika sabu-sabu dan menahan tiga tersangka.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi di Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan Kacamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
“Tim kita menangkap tersangka BF di Teupin Beulangan dengan sabu seberat 1028 gram yang disimpan dalam kemasan teh merek Guanyiwang,” kata AKBP Eko Hartanto saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (4/3/2022).
Sabu itu didapat BF dari tersangka JC yang masih buron hingga kini (DPO). Kemudian, sabu – sabu ini dipasarkan BF di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dengan upah Rp 2 juta dari JC.
Penangkapan lain terjadi pada Selasa lalu di Gampong Cot Girek, Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Tim Opsnal Satreskoba menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu N dan J. kemudian disita 1024 sabu-sabu.
“N dan J Dua tersangka memperoleh barang dari dua orang berinisial D dan H yang kini DPO. Jadi, jika berhasil menjual barang haram ini, tersangka diberikan keuntungan Rp 15 juta,” ujar AKBP Eko. []