Lagi, ”BD” Sabu Antar Kabupaten Diberkah Polisi Aceh Utara

  • Bagikan
Tersangka J beserta 1 Kilogram sabu di Mapolres Aceh Utara. Foto : Ist

Durasi, Aceh Utara – Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Utara, seakan tidak habis-habisnya. Lagi, bandar alias ”BD” sabu antar kabupaten diberkah aparat kepolisian setempat.

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, berhasil menggagalkan peredaran narkotika, jenis sabu seberat 1 kilogram dalam sebuah operasi penangkapan, Rabu Malam (18/12). Seorang pria berinisial J (33), warga Desa Lhung Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur, diduga Bandar alias ”BD” diringkus dalam operasi tersebut.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Fitra Zumar menyebutkan, penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku J, yang kerap memasok sabu ke wilayah Aceh Utara. Berbekal informasi ini jajaran Reserse Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan terungkap jaringan tersangka J dan petugas melakukan strategi undercover buy. Petugas yang menyamar menghubungi pelaku J untuk membeli narkotika jenis sabu seberat 1 kg. Setelah kesepakatan dibuat, kemudian pelaku J mengarahkan petugas yang menyamar untuk bertemu di Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim Sat Res Narkoba tiba di Masjid Raya Pase sesuai arahan pelaku. Namun, pelaku kembali mengubah lokasi transaksi ke SPBU Tanjung Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur.

” Pukul 19.30 WIB, dua pria dengan sepeda motor Scoopy warna hitam menjemput petugas yang menyamar dan membawa mereka ke Desa Lhueng Sa. Sekitar pukul 19.40 WIB, petugas tiba di lokasi pertemuan dengan pelaku J, saat petugas memastikan barang bukti berupa satu bungkus sabu dalam kemasan teh hijau China tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB, ” ungkap Ftra Zumar.

Barang bukti sabu seberat 1 Kilogram. Foto : Ist

Dalam peenggrebekan itu dua orang rekan pelaku lainnya yang terlibat berhasil melarikan diri ke dalam hutan sekitar lokasi kejadian.

” Dari tangan pelaku J, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat satu kilogram. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku J mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di Kota Lhokseumawe atas perintah seorang pria berinisial K yang beralamat di Aceh Timur, ” bebernya meniru ucapan tersangka.

Ia menambahkan, saat ini pelaku J telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berkomitmen akan terus mengembangkan untuk pengungkapan jaringan peredaran narkotika lain.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat kita tindak lanjuti demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegas Fitra.

  • Bagikan