ACEH UTARA – Tiga perangkat desa asal Kabupaten Aceh Timur, yang diduga kompak melakukan sindikat perdagangan satwa liar terancam hukuman penjara 3-15 tahun. R (26), Z (35) dan I (36), yang menjabat sebagai Sekretaris Desa, Bendahara dan Kepala Dusun di Desa Sarah Raja, Kecamatan Pante Bidari itu diamankan aparat kepolisian ketika berada di parkiran masjid raya Pase, Kecamatan tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Aceh Utara, Nanang Indra Bakti mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sindikat perdagangan kulit dan tulang  harimau berserta beruang madu itu yang diduga kompak dilakukan oleh perangkat desa. Barang bukti satwa liar itu diperoleh ketiga pelaku memburu dengan cara menjerat dihutan.
†3 orang pelaku itu ditangkap dihalaman masjid yang sedang melakukan transaksi dan menjual. Ketiganya Langsung Kita boyong ke Mapolres untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut, †ungkap Nanang Indra Bakti kepada wartawan, Ahad Malam (8/12).
Kapolres Aceh Utara, Nanang Indra Bakti menegaskan, ketiga tersangka perdagangan harimau Sumatera (panthera trigis sondaica) dan beruang madu (helarctos malayanus) itu  dijerat pasal berlapis Undang-undang Republik Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman penjara 3-15 tahun.
” R dan Z mengaku bertugas mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor. Sedangkan, I memiliki peran lain, yaitu mencari pembeli organ satwa liar, †terang Nanang.
Seraya menambahkan, polisi juga sedang menyelidiki terkait organ lain, berupa tubuh kedua satwa liar itu yang belum diketahui.